PAYAKUMBUH, GORIAU.COM - Masrizal Dago (32), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Payakumbuh kabur setelah mengecoh petugas. Telaknya lagi, mobil yang digunakan untuk melarikan diri adalah milik pribadi salah seorang penjaga LP Payakumbuh.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (11/10) lalu sekitar pukul 20.15 WIB dalam perjalanan kembali ke lingkungan LP di ruas jalan Sumbar-Riau, persisnya di Nagari Hulu Aia, Kabupaten Limapuluh Kota.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, selama di LP, Masrizal Dago (MD) memiliki banyak utang berupa uang, baik terhadap petugas LP maupun sesama warga binaan.

MD sempat meminta kepada penjaga LP agar diantar ke rekannya yang berada di Pekanbaru untuk menjemput uang guna membayar utang kepada penjaga LP.

Selian menjanjikan akan membayar utang , Masrizal pun mengimi-imingi penjaga LP dengan uang yang akan dijemput tersebut. Akhirnya petugas LP pun tergiur dengan janji MD.

Penjaga LP yang diketahui berinisial D (30) membawa MD keluar dari lingkungan LP Payakumbuh yang berada di pusat Kota Payakumbuh. Sesampai di luar, D langsung menyerahkan MD ke penjaga lainnya yang berinisial T (28) saat itu sedang tidak bertugas. T langsung membawa Masrizal menuju Pekanbaru dengan mobil pribadi jenis Toyota Avanza warna hitam.

Sampai di Pekanbaru, orang yang akan dijumpai MD tersebut, ternyata tidak ditemukan. Akhirnya T dan Masrizal pun memutuskan untuk kembali ke Payakumbuh. Ketika di perjalanan, T sempat berhenti untuk beristirahat di salah satu rumah makan di Lubuk Bangku. Kesempatan itu, dimanfaatkan Masrizal untuk kabur dengan meminjam mobil yang dikemudikan T yang saat itu sedang beristirahat.

''Setelah ditunggu sekian lama dihubungi melalui telepon selularnya, MD tak kunjung kembali. Dan akhirnya T melapor ke petugas Lapas lainnya, MD melarikan diri dan membawa kabur mobil milik petugas,” ujar Sigit Dwisatriowibowo, Kepala LP Kelas IIB Kota Payakumbuh, Rabu (16/10).

Terus berusaha melacak keberadaan Masrizal, serta menghubungi Masrizal, tetapi tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, Sabtu (12/10) pagi, Masrizal pun menghubungi salah seorang penghuni Lapas untuk memberitahukan mobil yang digunakannya untuk kabur, berada di Pekanbaru.

Setelah ditelusuri, ternyata benar, mobil tersebut terparkir di pinggir jalan di Kota Pekanbaru dalam keadaan kosong tanpa pengemudi. Sedangkan ponsel Masrizal yang berusaha dihubungi petugas, tidak aktif lagi.

Sigit menjelaskan, MD merupakan terpidana dalam kasus penipuan terhadap salah seorang anggota TNI di Payakumbuh pada 2011. Setelah diadili, dia divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. MD sudah menjalani hukuman selama 2 tahun.

“Dengan dibantu petugas kepolisian di Pekanbaru, kita terus berusaha memburu keberadaan MD,” kata Sigit.

Keluarnya MD dari lingkungan LP Kelas II B Kota Payakumbuh, sebelumnya tanpa sepengetahuan serta tidak seizin dari Kapalas. Tetapi, penjaga LP memberi izin serta mengawal MD sampai ke Pekanbaru hingga melarikan diri. “Seharusnya, apabila warga binaan keluar dari lingkungan ini harus seizin saya. Petugas yang saat itu bersama MD, telah diperiksa. Apabila terjadi kelalaian serta kesengajaan dari petugas , maka mereka akan dijatuhi sanksi,” ujar Sigit.

Sementara itu, Sudirman D. Hury Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat yang dihubungi Haluan, terkait kaburnya warga binaan tersebut, bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas LP yang terindikasi kaburnya MD tersebut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada melalui Kasatreskrim AKP Jefrizal Jarrun menyayangkan pihak LP Kelas II B Payakumbuh yang terkesan menutup-nutupi terkait kaburnya salah seorang warga binaannya. Buktinya, hingga sore kemarin, pihak kepolisian belum menerima laporan apapun dari LP Payakumbuh terkait kaburnya napi setempat.

“Bila terbukti ada unsur kesengajaan atau ikut membantu dari petugas, mereka bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. ***