
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Beleid ini memuat Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan terbaru ini membawa sejumlah perubahan krusial, mulai dari batas usia pensiun, penempatan anggota Polri aktif di luar institusi, hingga terbukanya peluang bagi penyandang disabilitas.
Dikutip Okezone dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6/2026), salinan UU tersebut disahkan Presiden Prabowo Subianto 17 Juni 2026. Regulasi ini kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Perubahan paling menonjol tertuang dalam Pasal 28A ayat 1 yang membolehkan anggota kepolisian bertugas di instansi sipil.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," tulis Pasal 28A ayat 1.
Rincian aturan tersebut diurai lebih lanjut dalam beberapa ayat berikut:
Ketentuan mengenai batas usia pensiun juga diperbarui melalui Pasal 30 ayat 5, dengan rincian:
Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan institusi. Kabar baik juga hadir lewat Pasal 21 ayat 2, di mana warga negara Indonesia penyandang disabilitas kini bisa diangkat menjadi anggota Polri, selama memiliki kompetensi yang relevan.
Dalam penugasan spesifik, Pasal 14 ayat 1 huruf h kini menugaskan Polri menanggulangi tindak pidana siber bersama kementerian atau lembaga terkait. Sementara itu, huruf o mengatur tugas melindungi objek vital nasional, termasuk instalasi penting dan sumber daya alam strategis yang berdampak pada stabilitas nasional.
Terkait pelaksanaan tugas, Pasal 19A ayat 1 menegaskan pentingnya prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pasal 19A ayat 2 mengatur sistem pengawasan internal melalui inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Menariknya, Pasal 19A ayat 3 mendorong penggunaan teknologi pengawasan modern seperti kamera tubuh (body worn camera), CCTV, kecerdasan buatan, hingga sistem pengaduan masyarakat.
Di ranah pendidikan, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan Polri menyusun kurikulum berlandaskan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis. Hal ini diperkuat Pasal 32A ayat 2 yang meminta Polri melapor terkait pengelolaan pendidikan dan budaya organisasi langsung kepada Presiden dan DPR.
Terakhir, UU ini memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sesuai Pasal 38 ayat 1, Kompolnas kini turut bertugas memberi masukan soal budaya integritas dan kinerja Polri, selain membantu Presiden menetapkan kebijakan dan urusan Kapolri. Tambahan tugas juga dicantumkan pada Pasal 38 ayat 2, di mana Kompolnas berhak menerima saran masyarakat, memberi masukan kurikulum pendidikan, hingga pertimbangan kode etik profesi. Dalam penjelasan umum, perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan hukum, perkembangan penegakan hukum, serta modernisasi Polri.***