
RENGAT - Kecelakaan beruntun kembali terjadi di ruas Jalan Lintas Timur Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Tepatnya di KM 155 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Senin (19/12/2016) sekira pukul 00.00 WIB tengah malam.
Insiden itu melibatkan empat unit mobil dan dua diantaranya diduga travel jurusan Pekanbaru-Tembilahan. Beberapa orang penumpang travel mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas setempat.
Baca Juga: Tindak Pidana di Inhu Meningkat, Nur Winardi: Masyarakat Harus Selalu Waspada
Seluruh korban merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir. Diantaranya, Suryadi (23) karyawan Bank BPR Pembangunan, Hj Asnim (56) seorang PNS warga Tanjung Harapan, Hermawati (40) warga Jalan Prof M Yamin dan Ibnnu (9) anak dari korban Hermawati.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Selasa (20/12/2016) menyebutkan bahwa, kecelakaan itu bermula dari mobil Mitshubishi L 300 pick up datang dari arah pekanbaru menuju rengat. Tiba-tiba, mobil tersebut berhenti dikarenakan ada mobil lain yang tidak kuat saat menaiki tanjakan.
Tak lama kemudian, datang dari arah yang sama mobil Innova BM 1841 G dengan kecepatan tinggi, karena kurang hati-hati mobil yang dikendarai Suryadi menghantam bagian belakang L 300 tersebut. Diduga karena konvio, mobil inova lain BH 1115 MU yang dikendarai Armenofa (47) juga menghantam bagian belakang mobil didepannya.
Baca Juga: Kuatkan Tuntutan Jaksa, Penculik Anak di Inhu Divonis 10 Tahun
Tidak sampai disitu, dari arah bersamaan juga datang mobil truk cold diesel BE 9681 FG yang dikendarai R Amin (47) warga Lampung. Kaget dan hilang kendali, akhirnya menabrak mobil Innova BH 1115 MU yang ada didepannya.
"Akibat kecelakaan itu, empat orang mengalami luka serius, yaitu, Suryadi mengalami luka pada bagian kepala, Hj Asnim mengalami luka pada dagu, Hermawati mengalami luka lebam pada kedua kaki dan Ibnnu yang merupakan anak dari Hermawati mengalami luka serius pada bagaian kepala sebelah kanan," terang Yarmen.
Atas kejadian itu, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. "Setelah melakukan olah TKP dan untuk kepentingan penyidikan, sopir dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Lirik," pungkas Yarmen.*** #INHU