PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat kebijakan baru dengan menambahkan jadwal aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Sabtu. Dimana seluruh pegawai diwajibkan hadir melakukan senam pagi di Halaman Kantor Gubernur Riau.

Kebijakan ini sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Riau, H Annas Maamun. Namun kegiatan olahraga tersebut hanya dilaksanakan setiap Hari Sabtu di awal bulan.

"Jadi hanya satu kali dalam sebulan. Dimana dilaksanakan pada Hari Sabtu setiap awal bulan," jelas Kabiro Humas Setdaprov Riau, Fahmi Usman, Kamis (20/3/2014).

Kebijakan lainnya juga adanya perubahan dalam tata berpakaian. Dimana setiap Senin, PNS diwajibkan menggunakan pakaian Linmas lengkap dengan atributnya. Sementara Selasa dan Rabu diwajibkan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna kuning.

Namun berbeda untuk Hari Kamis, pakaian olahraga yang biasa diganti dengan pakaian lengan panjang dan dasi. Ini berlaku untuk pejabat eselon I, II dan III. Sementara untuk pejabat eselon IV dan staf diwajibkan memakai batik resmi Riau.

"Sementara bagi unit kerja SKPD yang mempunyai pakaian uniform tertentu dan telah diatur oleh kementeriannya masing-masing dapat menjalankannya sesuai ketentuan," sambung Fahmi.

Sementara untuk kegiatan olahraga di Sabtu pagi akan dimulai pada pukul 07.30 setiap Hari Sabtu di awal bulan.***