
PEKANBARU – Kepraktisan belanja secara daring menuntut tingkat kewaspadaan yang tinggi agar masyarakat tidak terjerat modus toko fiktif. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru membagikan panduan keamanan bertransaksi guna mencegah penipuan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik yang marak merugikan konsumen, Jumat (22/5/2026).
Edukasi keamanan digital ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah menyusul terbongkarnya sindikat penipuan yang mencatut nama Singapura Elektronik. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada penawaran produk via internet jika proses jual beli tidak melewati platform e-commerce resmi.
"Pastikan legalitas toko sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah, apalagi jika komunikasi hanya melalui WhatsApp tanpa verifikasi jelas," papar Anggi Rian Diansyah.
Praktik curang bermodalkan bujuk rayu ini sebelumnya telah menelan korban seorang karyawan perusahaan swasta. Akibat minimnya pengecekan latar belakang penjual, korban mentransfer dana sebesar Rp154.207.200 untuk pembelian kulkas, televisi, microwave, dan water boiler yang ternyata fiktif.
Pelaku berinisial A asal Tulung Selapan, Sumatera Selatan langsung memutus komunikasi sesaat setelah menerima uang dan tidak pernah mengirimkan barang pada jadwal yang dijanjikan. Berkat pelacakan kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuasin beserta barang bukti lima gawai pintar berbagai merek.
Penegakan hukum secara terukur telah diterapkan kepada pelaku dengan sangkaan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 492 KUHP. Kasus dengan ancaman kurungan enam tahun dan denda Rp1 miliar ini diharapkan menjadi pengingat permanen bagi masyarakat luas agar lebih teliti melakukan verifikasi sebelum mengirimkan uang ke rekening pihak yang belum dikenal. ***