BENGKALIS–Polres Bengkalis menetapkan 3 tersangka dalam kasus tenggelamnya speedboat di perairan Selat Morong, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau yang menewaskan 3 orang penumpang pada 14 Januari 2022 silam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1/2021), menyampaikan keempat tersangka adalah ZI alias Cam (30), RR (33), KH (43) dan DV. Keempat pelaku ini merupakan warga di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Pada Jumat 14 Januari 2022, tepatnya di pelabuhan Dusun Pangkalan Buah Desa Sungai Cingam, Sungai Selat Morong, speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK membawa 18 orang yang tetdiri dari 14 orang laki-laki 4 perempuan yang dibawa oleh AM (tekong), BR (ABK) dan DV (ABK) mengalami kecelakaan laut dengan menewaskan 3 orang penumpang,” tambah Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo.

Dijelaskan Kasat, pelaku berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan Malaysia, namun sekira 30 menit di perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speedboat dan akhirnya speedboat tenggelam.

“Tekongnya AM hingga saat ini belum ditemukan. Dari pengakuan penumpang, untuk ongkos perorang sebesar Rp5 Juta dan uang tersebut diberikan kepada Cam yang merupakan orang Pangkalan Buah Desa Cingam,” ungkapnya.

Diutarakan Kasatreskrim, ZI alias Cam, merupakan agen yang menampung 6 orang TKI. Sebelum speedboat mereka tenggelam, diketahui keberadaannya sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Pangkalan Buah.

Kemudian tim gabungan menyepakati melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 wib. Dalam penggerebekan itu, tersangka ZI alias Icam sempat berusaha melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumahnya namun berhasil ditangkap.

Pihak Kepolisian juga berhasil meringkus RR (32) dan KH (43). Kedua pelaku merupakan sebagai penampung dua orang TKI di rumahnya dan KH alias Jang Bulah merupakan orang suruhan atas nama Ismail alias Mail untuk mengatur keberangkatan perdagangan manusia ilegal (PMI) ke Malaysia.

“Saat melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi dimana tempat persembunyian kedua pelaku ini dan berhasil menangkapnya. Sedangkan untuk tersangka RR menyerahkan diri,” ujar Kasat.

“Untuk pelaku Ismail alias Mail saat ini sudah ditangkap Ditnarkoba Polda Riau dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 80 kilogram,” terangnya.

Keempat tersangka akan dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Keimigrasian dan 359 KUHP yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***