CIAMIS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara kepada M Kece, terdakwa kasus penistaan agama. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari merdeka.com, vonis terhadap M Kece tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati dalam persidangan di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vivi menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitaan bohong. Selain itu juga, terdakwa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, Vivi menyatakan bahwa kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penahanan,'' tegas Vivi.

Sebelumnya JPU menuntut M Kece dihukum 10 tahun penjara. Menurut JPU, M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang tersebut juga, Majelis Hakim tidak memberikan keringanan kepada M Kece karena dinilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa M Kece belum pernah dihukum sebelumnya, dinilai tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuatnya.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatannya berulang-ulang menodai agama Islam dan membagikan ajaran doa yang menyimpang. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa tidak hanya menyakiti umat Islam di Indonesia saja, tapi juga di dunia karena konten youtube yang dibuat bisa diakses di mana saja.

''Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,'' kata Vivi.

Adapun untuk sikap sopan terdakwa M Kece selama persidangan juga tidak dianggap sebagai sesuatu yang bisa meringankan hukuman di mata majelis hakim karena perbuatannya tidak sesuai dengan dampak perbuatan yang telah dilakukan.

Usai membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim PN Ciamis menanyakan tanggapan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Mendapat pertanyaan tersebut, terdakwa dan JPU masih akan memikirkannya.

''Masih pikir-pikir dulu,'' kata terdakwa M Kece.

Setelah Majelis Hakim menutup sidang tersebut, terdakwa M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis menggunakan kendaraan polisi. Saat keluar dari area PN Ciamis, sempat diteriaki oleh massa yang melakukan aksi di PN Ciamis.***