JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang menyeret dua anggota DPR RI memicu reaksi keras publik. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).

Langkah ini diambil oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) akibat urungnya penahanan terhadap tersangka Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Kedua legislator tersebut diduga menerima aliran dana mencapai total Rp28,38 miliar.

Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian menyerahkan pengaduan bernomor 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026 secara langsung ke Dewas KPK, Jumat (15/5/2026).

"Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan," kata Marselinus, Kamis (21/5/2026).

Marselinus memaparkan kronologi berhentinya kasus ini, mulai dari penerbitan Sprindik hingga penetapan tersangka pada Kamis (7/8/2025) lalu. Dalam kasus tersebut, Satori diduga meraup Rp12,52 miliar yang bersumber dari kegiatan PSBI senilai Rp6,30 miliar, penyuluhan OJK Rp5,14 miliar, dan mitra kerja Komisi XI sebesar Rp1,04 miliar.

Dana miliaran itu dicuci untuk membeli tanah, membangun showroom, dan membeli kendaraan bermotor. Tersangka menggunakan modus rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya dari rekening koran.

Sementara itu, tersangka Heri Gunawan disebut menerima dana sejumlah Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,28 miliar dari kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI. Modus yang dipakai adalah memindahkan aliran dana ke yayasan kelolaannya menuju rekening pribadi, sebelum memerintahkan anak buahnya menampung dana melalui setor tunai.

Uang hasil kejahatan ini dialokasikan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, serta membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Lebih dari delapan bulan sejak penetapan tersangka, penyelesaian kasus ini belum menunjukkan titik terang.

"Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," tutupnya.***