PANGKALAN KERINCI -Polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan sisiwi SMP Bernas, Pangkalan Kerinci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intel, Sumriadi SH, Jumat (5/3/2021) mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara daring.

"Kamis 4 Maret 2021, Kejari Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka anak dan barang bukti (tahap II perkara anak) atas nama MAA dari penyidik Polres Pelalawan," ungkapnya.

Dijelaskan Sumriadi, MAA disangka oleh penyidik melanggar Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Dalam waktu sesegera mungkin perkara anak tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan," jelasnya.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka, berupa Toyota Kijang LGX beserta kunci kontak, ponsel dan pakaian yang dikenakan korban.

"Selain itu, satu buah flashdisk berisikan 4 klip potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Toyota Kijang melewati Jalan Melur dan Jalan Sakura pada hari Senin 8 Februari 2021," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***