
SELATPANJANG – Riuh percakapan di media sosial berujung ke meja hukum. Pemilik akun "Sasa Rasa Mak" resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti oleh kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, pada Senin, 4 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/14/V/2026/Sat Reskrim. Inti aduannya menyoroti dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran informasi bohong yang dinilai mencederai kehormatan kepala daerah.
Kuasa hukum Bupati, Masnur, SH MM menegaskan bahwa langkah membawa perkara ini ke ranah pidana telah melalui pertimbangan matang. Ia menyebut, timnya lebih dulu melakukan kajian hukum menyeluruh terhadap konten yang beredar di media sosial.
"Konten yang beredar tersebut mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta informasi yang tidak benar. Ini berpotensi merusak reputasi dan kehormatan klien kami," ujar Masnur.
Menurutnya, apa yang disampaikan dalam unggahan akun tersebut tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kritik yang konstruktif. Narasi yang berkembang justru dinilai menggiring opini publik dengan informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Ia menjelaskan, perbuatan yang diduga dilakukan pemilik akun telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang dijadikan dasar laporan di antaranya Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, serta Pasal 435 terkait penghinaan melalui media. Selain itu, pelapor juga mengacu pada Pasal 263 KUHP mengenai penyebaran berita bohong yang dapat memicu keonaran di tengah masyarakat.
Masnur mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan berbagai bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut. Bukti itu mencakup jejak digital, tangkapan layar, hingga identitas akun yang diduga terkait.
"Seluruh alat bukti elektronik, termasuk jejak digital dan identitas akun, telah kami amankan untuk kepentingan proses hukum," jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu pihak saja. Pihaknya membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik penyebaran konten tersebut, termasuk dugaan aktor yang berperan dalam membangun dan menyebarluaskan narasi.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk jika ada aktor di balik penyebaran konten ini," tambahnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat juga diingatkan untuk tidak ikut memperluas penyebaran konten yang dipersoalkan. Masnur menekankan bahwa tindakan membagikan ulang, menyalin, atau menyebarkan tangkapan layar dari konten tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak membagikan, menyalin, maupun menyebarkan ulang postingan tersebut, termasuk melalui screenshot, hanya demi mengejar interaksi di media sosial," tegasnya.
Langkah hukum ini disebut sebagai upaya menjaga marwah serta hak pribadi kliennya, sekaligus memberi pesan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun "Sasa Rasa Mak" terkait laporan tersebut. Perkara ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Polres Kepulauan Meranti. ***