TELUKKUANTAN - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi di BPMPKB Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada Februari mendatang.

"Berkasnya sudah P-21 pada Desember 2018 lalu," ujar Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah kepada GoRiau.com, Selasa (8/1/2019) di Telukkuantan.

Dikatakan Kadarusmansyah, pelimpahan tersangka dan barang bukti masih menunggu permintaan dari jaksa. Kendati demikian, ia menyatakan pelimpahan akan dilaksanakan paling lambat pada Februari mendatang.

"Ada dua tersangka yang ditetapkan pada kasus ini. Yakni, Iw selaku kepala dan Zh selaku bendaharawan," papar Kadarusmansyah.

Hasil pemeriksaan inspektorat, kerugian negara atas penyalahgunaan APBD 2017 lebih dari Rp500 juta. Kini, OPD tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Begitu juga hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP, dimana kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka hampir mencapai Rp600 juta. Penetapan dua tersangka ditetapkan setelah adanya hasil audit BPKP. ***