PEKANBARU - Polda Riau melakukan penahanan pejabat fungsional pada PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan pada bulan Agustus 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi kepada GoRiau.com. Ia mengatakan penahanan dilakukan pada hari Senin (7/10/2019) malam.

"Ya sudah ada satu orang pejabat fungsional yang kita tahan dengan inisial AOH," kata Andri kepada GoRiau.com, Selasa (8/10/2019) pagi.

Penetapan tersangka terhadap PT SSS yang berada di daerah Kabupaten Pelalawan itu dilakukan pada bulan Agustus 2019 lalu dimana penyelidikan terhadap PT SSS telah dilakukan sejak bulan Februari 2019.

Untuk diketahui, saat ini Polda Riau tengah menangani 61 kasus Karhutla dimana dua diantaranya merupakan perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan yaitu PT.SSS dan PT.TI, sementara satu lagi perusahaan sawit milik Malaysia PT. AP ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Pati Baintelkam Mabes Polri, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, menjelaskan, dalam hal penetapan tersangka perorangan berbeda dengan penetapan tersangka kepada korporasi atau perusahaan.

"Dalam penetapan tersangka korporasi kita menyertakan ahli didalamnya. Ingat menentukan korporasi sebagai tersangka berbeda dengan menetapkan perorangan sebagai tersangka, ada tahapan-tahapan dalam proses penyidikannya," terang Widodo.

Ia juga sempat memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila perusahaan bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan tidak ada yang dapat mengintervensi Polri dalam kegiatan penegakan hukum khususnya Polda Riau.

"Saya tegaskan, Polri tidak bisa ditekan oleh siapapun. Polda Riau dalam hal ini tidak bisa didikte oleh siapapun, kita bekerja profesional. Masyarakat juga bisa menuntut pihak manapun bisa menuntut," tandas Kapolda Riau.

Untuk diketahui, ada seluas 150 hektare lahan di konsesi PT.SSS yang terbakar karena kelalaian perusahaan tersebut. Hingga saat ini Polda Riau terud melakukan pemeriksaan pada direksi PT.SSS.***