TELUKKUANTAN - Plt Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Darwin mengingatkan agar perangkat desa tidak menjual aset.

"Apapun alasannya, tidak dibenarkan menjual aset. Menjual aset merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Darwin, Senin (7/10/2019) di Telukkuantan.

Hal itu ia sampaikan menyusul adanya penjualan aset desa yang dilakukan Ketua BPD Pulau Deras Madi Warmanto. Ia menjual aset desa berupa mesin genset merk Caterpillar senilai Rp20 juta. Genset tersebut merupakan bantuan Provinsi Riau dengan nilai Rp500 juta lebih.

Agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di desa lain, Darwin kembali mengingatkan agar desa menginventaris aset yang ada.

"Pemerintah desa harus mencatat semua aset. Sebenarnya ini selalu kami ingatkan kepada Kades beserta perangkatnya," ujar Darwin.

Terkait genset yang telah dijual, Darwin menyarankan agar Ketua BPD mengembalikan barang tersebut ke tempatnya.

"Sebaiknya dikembalikan, jika tak ingin bermasalah dengan hukum. Intinya, aset desa tak boleh dijual, apa pun alasannya," tutup Darwin.***