JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespons status tersangka yang kini disandang oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan berjanji akan memimpin proses pembenahan internal di dalam tubuh institusi penegak hukum yang dipimpinnya.

Permintaan Maaf dan Komitmen Transparansi

Burhanuddin menjelaskan bahwa proses hukum akan berjalan sepenuhnya berdasarkan temuan empiris di lapangan. Ia meminta masyarakat memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja membongkar konstruksi perkara.

"Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan," papar Burhanuddin, Sabtu (25/7/2026).

Ia menyadari perkara ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik, namun ia menjamin tidak akan ada perlakuan khusus atau konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung.

"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," sambungnya.

Fokus Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Di sisi lain, Burhanuddin menuntut anak buahnya untuk tidak kehilangan fokus dalam menjalankan rutinitas pemberantasan korupsi akibat ujian berat ini.

"Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi," tandasnya.

Tiga Kasus dan Barang Bukti Baru

Febrie Adriansyah saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan KPK terhitung sejak Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan yang berjalan menemukan dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus PT Asabri, sengketa utang anak usaha PT Krakatau Steel, hingga permasalahan pasokan batu bara PLTU.

Tidak berhenti pada pasal korupsi, Kejaksaan Agung resmi menerbitkan Sprindik baru untuk menelusuri aliran dana melalui skema dugaan TPPU. Pengembangan ini bermula dari temuan Kortas Tipidkor Polri berupa aset emas dan valuta asing yang kini telah diserahkan kepada Tim 9.***