TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bersama Kepolisian Resort Kuansing dan Kejaksaan Negeri Telukkuantan telah usai memproses laporan mengenai dugaan keterlibatan Camat Pucuk Rantau dalam politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 ini.

"Setelah kita bahas di Gakkumdu, laporan terhadap Azizman selaku Camat Pucuk Rantau tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST kepada GoRiau.com, Sabtu (5/12/2015) siang di Telukkuantan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan Apriyus dan Yandri Edius telah lewat tujuh hari dari waktu kejadian.

"Dengan demikian, laporan ini sudah kaluarsa dan tak bisa ditindaklanjuti," tegas Alpias.

Karena sudah kadaluarsa, Gakkumdu menjerat Azizman dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana, Azizman mendapat teguran dari atasannya dalam hal ini Bupati Kuansing melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

"Dan Sekda sudah memberikan teguran tertulis, dibuktikan dengan tembusan yang disampaikan ke Panwaslu," ujar Alpias.

Untuk diketahui, Panwaslu Kuansing telah memproses 11 kasus dalam empat bulan terakhir. Dimana, dalam tahap DPT ada dua kasus, tahap pencalonan satu kasus dan tahapan kampanye sebanyak delapan kasus.***