
PEKANBARU, GORIAU.COM - Karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri menyangkut pergantian antara waktu (PAW) dua anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, tetap menerima gaji seperti biasanya. Dua orang anggota DPRD Riau yang divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus suap PON ini, juga menerima fasilitas seperti biasa.
Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir kepada wartawan, Selasa (15/1/2013) mengatakan, meski sudah divonis, namun pihaknya masih membayarkan hak-hak mereka hingga Kemendagri mengeluar SK pergantian antar waktu.
''Memang masih menerima gaji sampai adanya pengganti mereka di DPRD Riau. Dan bagi yang tidak mempunyai rumah dinas masih mendapatkan tunjangan perumahan,'' jelasnya. (nti)