
ROKAN HILIR - Kepolisian Resor Rokan Hilir mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial I alias M Bin R, 46 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore. Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Kris Tofel, STrK dan Kasi Humas, IPDA Didi Sofyan, beserta jajaran personel Satreskrim lainnya.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan laporan resmi dari Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), Daniel Pratama, pada Sabtu (6/6/2026). Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan adanya pembukaan lahan seluas 3 hektare secara ilegal.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan," ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.
Dalam operasi penegakan hukum ini, petugas kepolisian tidak hanya mengamankan tersangka yang merupakan warga Kepenghuluan Sungai Daun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk merusak kawasan hijau tersebut.
Barang bukti yang kini disita di Mapolres Rokan Hilir meliputi satu unit ekskavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumen foto lahan, serta peta lokasi resmi dari kementerian terkait.
Atas perbuatan merusak ekosistem ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar. ***