TELUKKUANTAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Alpias menegaskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Mursini - Halim (MH) hanya melakukan pelanggaran administrasi.

"Paslon nomor 2 hanya melanggar administrasi dan rekomendasi yang kami sampaikan hanya meminta KPU memberikan teguran," ujar Alpias, Minggu (6/12/2015) sore di Telukkuantan.

Dengan tegas ia menyatakan tidak pernah menyimpulkan kalau pasangan nomor urut 2 menggunakan fasilitas negara.

"Itu hanya dugaan yang disampaikan pelapor kepada kami. Setelah kami proses bersama Gakkumdu, itu hanya pelanggaran administrasi," ucap Alpias.

Berita sebelumnya memuat penggunaan fasilitas negara oleh MH saat kampanye di Pasar Lubuk Jambi, Kuantan Mudik. "Itu hanya dugaan pelapor, bukan kesimpulan kami."

"Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa proses kampanye di Pasar Lubuk Jambi hanya pelanggaran administrasi," pungkas Alpias.***