RENGAT, GORIAU.COM - Kepala Desa Lubukbatu Tinggal, Masrullah SP mengatakan bahwa lahan yang dikuasai PT RPI adalah lahan warga Desa Lubukbatu Jaya. Sebelum ditanam sawit,m areal tersebut merupakan kawasan hutan. Hal ini sudah disampaikannya kepada Bupati Inhu.
Dia mengakui sejak tahun 2005 beberapa orang warga dari tujuh desa di Kecamatan Lubukbatu Jaya termasuk warga Desa Lubukbatu Tinggal, telah menguasai areal yang tersebut dalam kondisi hutan dan pada saat itu PT RPI tidak penah menguasai lahan itu dengan menananmi pohon akasia."Memang benar warga yang menanam sawit di lokasi itu tidak memiliki lagalitas kepemilikan lahan, tapi dulunya areal itu tidak diketahui kalau kalah lahan tersebut masuk \wilayah PT RPI karena kondisi hutan. PT RPI baru saja membuka areal itu pda tahun 2012 ini, sedangkan tanaman warga sudah produksi, sebab itulah warga mengadukan masalah ini kepada Bupati Inhu, agar tanaman warga tidak digarap PT RPI, dan agar masalah ini dapat diselesaikan ditingkat pemerintahan," ujar Kades. Dalam surat Bupati Inhu yang meminta agar PT RPI tidak melakukan land clearing pada areal tanaman kehidupan masyarakat karena mengacu pada peta tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri. Dengan luas areal di Inhu lebih kurang 10.036 hektar. Serta berdasarkan hasil monitoring tim Pemkab Inhu di lapangan, dimana PT RPI diketahui sedang melaksanakan land clearing pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2012. (aun)