RENGAT - Dua pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kelayang, Resort Indragiri Hulu Riau.

Kedua pelaku berinisial, HH (35) dan (60), itu diamankan setelah melarikan diri ke wilayah Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (11/12/2018) sore kemaren.

Diketahui, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban atas nama, Lentina BR Sinaga, warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.

Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan korban Lentina pada, Minggu (9/12/2018), tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka. Usai beraksi, kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Tebo Jambi".

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui PS Paur Humas Polres Bripka Misran AH, kepada GoRiau.com, Rabu (12/11/2018) via pesan elektroniknya.Atas laporan itu sebut Misran, tim unit reskrim Polsek Kelayang langsung bergerak menuju daerah pelarian pelaku, dan berhasil membekuk keduanya.

"Tersangka kita bekuk dalam sebuah rumah tempat persembunyian mereka, tepatnya di Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi", tutur Misran.

Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4.700.000 dari tangan tersangka HH, dan 3 gelang emas, 1 cincin emas, 1 pucuk senpi jenis airsof jenis revolver, 5 butir amunisi aktif, 2 buah sebo dan uang tunai Rp504.000.

"Atas perbuatannya, pelaku itu kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara", pungkas Misran. ***