PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, mengabulkan permohonan penetapan eksekusi yang diajukan Edwar Pasaribu, warga Kota Pekanbaru. Hal itu terkait dengan dokumentasi pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

Dalam hal ini, pihak termohon yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, diperintahkan menyerahkan dokumen terkait pengelolaan parkir di Kota Bertuah

Seperti diungkapkan Panitera Muda Hukum PTUN Pekanbatu, Zulfadli, penetapan eksekusi tersebut ditetapkan pada hari ini (Selasa, 12/8/2024).

Diterangkannya, pengajuan penetapan eksekusi yang dimohonkan Edwar Pasaribu tersebut guna menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Nomor : 001/KIP-R/PS-M/I/2024, yang selanjutnya masuk ke PTUN Kota Pekanbaru pada 29 Juli 2024.

“Permohonan yang diajukan oleh Edwar Pasaribu ini kami terima karena sudah memenuhi syarat formalnya. Setelah ditelaah, kami tetapkan pihak termohon agar melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh pihak KIP Provinsi Riau,” ujar Zulfadli.

Ditambahkannya, ada enam point yang menjadi tuntutan pemohon. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Parkir, Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Parkir; Surat Keputusan Walikota Pekanbaru tentang Parkir, Kontrak Kerja/Perjanjian PT Yabisa Sukses Mandiri dengan Pemko Pekanbaru, data titik-titik parkir di zona 1, 2 dan 3 serta perolehan retribusi parkir per-bulan dan/atau per-tahun yang disetorkan ke kas daerah per-titik di zona 1, 2 dan 3 pada tahun 2021 dan 2022. Terakhir, data jumlah Juru Parkir (Jukir) dan Koordinator parkir di masing-masing titik zona 1, 2 dan 3 pada tahun 2021 dan 2022.

“Apabila pihak pemerintah kota Pekanbaru tidak menggubris dan mengindahkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua PTUN Kota Pekanbaru, pemohon bisa menyurati k

Ketua PTUN kembali sehingga Ketua PTUN bisa menyurati pihak pemerintah kota Pekanbaru untuk mengingatkan,” terang Zulfadli

Zulfadli menambahkan bahwa apa yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Kota Pekanbaru terhadap permohonan Edwar Pasaribu ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2011 pasal 12.

Sementara itu, Edwar Pasaribu membenarkan pihaknya telah menerima penetapan eksekusi tersebut.

Guna menindaklanjuti penetapan eksekusi itu, pihaknya segera memberitahukan kepada PPID Pekanbaru. "Kita harapkan penetapan ini segera direspons," ujarnya.

Menurutnya, dari enam tuntutan yang dimohonkan pihaknya, ada lima data yang telah diserahkan PPID Pekanbaru.

Namun data terkait Kontrak Kerja/Perjanjian PT Yabisa Sukses Mandiri dengan Pemko Pekanbaru, belum kunjung diterima pihaknya.

Pihaknya berharap tidak ada lagi kendala di kemudian hari setelah dikeluarkannya penetapan eksekusi tersebut. Bila kondisinya belum berubah, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya. ***