
OKI (38) tampak lesu saat mengembalikan uang Rp1.000 kepada seorang pelanggan parkir di Pasar Sepakat, Pekanbaru. Sudah beberapa hari ini semangatnya meredup, pekerjaan sebagai juru parkir (jukir) yang ia jalani selama tiga tahun terakhir kini tak lagi memberikan penghasilan yang cukup.
"Kok lesu, Bang? Nggak kayak biasanya," sapa Emi, seorang pelanggan parkir yang rutin berbelanja di pasar tersebut, Sabtu (22/2/2025).
"Gimana nggak lesu, Bu. Saya gak bergaji lagi, tarif parkir turun jadi Rp1.000," jawab Oki sambil menggeser sepeda motor milik Emi keluar dari area parkir.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa juru parkir lainnya di Pasar Sepakat. Mereka mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan harian setelah tarif parkir mengalami penurunan.
"Sekarang saya cuma dapat Rp50.000 sehari, itu pun habis untuk biaya makan, minum, dan rokok. Nggak ada sisa buat keluarga di rumah," ungkap Oki.
Penurunan tarif ini juga berdampak pada setoran wajib yang harus dibayarkan para juru parkir kepada Dinas Perhubungan Pekanbaru. Oki menyebut, jika sebelumnya ia mampu membayar setoran Rp145.000 saat tarif parkir masih Rp2.000, kini ia hanya bisa menyetor Rp80.000 per hari. Namun, penghasilannya juga turun drastis.
"Dulu saya masih bisa bawa pulang Rp150.000 per hari. Sekarang penghasilan anjlok, anak-anak di rumah jadi nggak bisa makan dengan layak," ujar Amal, juru parkir lainnya.
Para juru parkir ini mengaku pasrah dengan kondisi yang ada. Mereka tetap bertahan dalam pekerjaan ini sambil berharap ada peluang lain yang lebih menjanjikan.
"Mau gimana lagi, ini satu-satunya pekerjaan yang bisa kami lakukan saat ini. Tapi akibat penurunan tarif parkir, penghasilan kami benar-benar terpuruk," tambahnya.
Sebagai informasi, penurunan tarif parkir di Pekanbaru ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp2.000 kini turun menjadi Rp1.000, kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan kendaraan roda enam dari Rp10.000 menjadi Rp6.000. (ant)