PADANG - Dua pengedar sabu-sabu ditangkap saat bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Keluarga terlihat syok dan histeris saat mengetahui keduanya merupakan pengedar narkoba dan ditangkap polisi.

Dikutip dari iNews.id, kedua pengedar narkoba tersebut, Indra dan Rizky, ditangkap Tim Heyna Satnarkoba Polresta Padang di pinggir Jalan Raya Kalumbuak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (24/10/2019) malam.Saat ditangkap, keduanya sempat berusaha membuang paket narkoba ke pinggir jalan raya.

Penangkapan keduanya sempat membuat kemacetan di jalan raya. Banyak warga tertarik melihat penangkapan pengedar sabu-sabu ini.

Petugas berhasil mengamankan enam paket kecil sabu-sabu siap edar yang dibuang tersangka. Pengembangan kasus lalu dilakukan dengan mendatangi rumah salah satu tersangka di daerah Kampung Lalang, Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya timbangan digital dan bong atau alat hisap sabu-sabu. Pelaku menyembunyikannya di atas lemari dan di dalam gitar.

Penangkapan tersangka juga sempat diwarnai isak tangis histeris kedua orangtuanya. Mereka tidak menyangka anaknya menjadi bandar narkoba dan sudah menjadi target operasi polisi.

Orang tua tersangka bahkan memarahi dan memaki anaknya yang ternyata seorang pengedar narkoba. Ibu tersangka bahkan berkali-kali memukul tersangka sambil menjerit.

“Barang bukti narkotika jenis sabu kami amankan, dan ada juga timbangan yang kami temukan di lemari dan dalam gitar,” kata salah satu polisi kepada orang tua tersangka.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup. ***