PEKANBARU - Kepala Sekolah SMAN 2 Pekanbaru, Drs. Kasim, membantah ada paksaan ke murid atau wali murid untuk mengikuti kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilangsungkan di PT Kedaung Indah Grup, Sumatera Utara, mulai 18 Januari sampai 23 Januari 2020 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kasim, sebagai jawaban atas tidak kepuasan dan kekesalan sejumlah pihak termasuk Gubernur Riau Syamsuar.

"PKL tersebut sama sekali tidak menyangkut dengan nilai kenaikan kelas," ujar Kasim, Kamis (24/10/2019) melalui hak jawabnya kepada GoNews Group atas pemberitaan di GoRiau.com dengan judul "Gubri Syamsuar Kesal SMAN 2 Pekanbaru Pungut Uang Praktik Kerja Lapangan Sebesar Rp1.950.000".

Namun demikian, Kasim mengakui, ada nilai tambahan untuk siswa-siswi yang ikut dalam kegiatan tersebut. "Bagi yang ikut, tentu ada nilai penelitian setiap kelompok siswa yang melaksanakan penelitian. Untuk PKL ke Sumatra Utara itu tidak diwajibkan," tegasnya.

Bagi yang keberatan dan berhalangan kata Dia, pihak sekolah memberikan alternatif dengan melakukan penelitian di Kota Pekanbaru dengan pembimbing dari guru masing-masing.

"Intinya tidak wajib, dan bisa ikut yang di Pekanbaru," tandasnya.

Terkait rencana PKL untuk kelas XI bulan Januari 2020 tersebut kata Dia, juga bukan aturan sepihak dari sekolah semata.

"Dasar kami melaksanakan PKL, karena SMAN2 Pekanbaru resmi ditunjuk sebagai sekolah Kewirausahan oleh Kementerian Pendidikan Nasional sejak 2017," tukasnya.

Merujuk pada Kurikulum 2013, jenjang SMA selain mempersiapkan peserta didik kejenjang perguruan tinggi kata Kasim, juga diwajibkan mempersiapkan anak didik untuk terjun ke dunia wirausaha.

"Dengan demikian, diharapkan kepada peserta didik dapat mengembangkan bakat wirausaha yang mandiri dan berkepribadian,".

"Dan perlu kami klarifikasi, hal ini juga sudah kami beritahukan ke wali murid. Kami sudah mengadakan pertemuan dengan orang tua kelas XI," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Pekanbaru dikabarkan memungut uang Praktik Kerja Lapangan (PKL) sejumlah Rp1.950.000 per siswa, dengan uang pendaftaran sebesar Rp500.000.

Hal itu disampaikan pihak sekolah melalui surat pemberitahuan kepada orangtua siswa IPA dan IPS kelas XI, dengan Nomor: 199/SMANDA/X/2019.

Praktik kerja lapangan yang dilangsungkan di PT Kedaung Indah Grup, Sumatera Utara, mulai 18 Januari sampai 23 Januari 2020, mendapatkan penolakan dari orangtua siswa SMAN 2 Pekanbaru.

Dalam surat pemberitahuan sekolah itu, kegiatan PKL itu akan menjadi nilai praktik untuk masing-masing jurusan dan menjadi nilai rapor jurusan pada kenaikan kelas.

Pihak orangtua siswa SMAN 2 Pekanbaru juga sudah melayangkan surat penolakan praktik kerja lapangan di PT Kedaung Indah Grup untuk siswa jurisan IPA meneliti cara produksi dan siswa jurusan IPS meneliti cara pemasaran itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tertanggal 21 Oktober 2019.

Gubernur Riau, Syamsuar saat ditanyai Wartawan usai salat dzuhur, Kamis (24/10/2019) mengatakan, tidak mengetahui permasalahan tersebut. "Saya belum tahu, nanti saya cek," kata Syamsuar kepada GoRiau.com.

Syamsuar yang terlihat kesal mengungkapkan, seharusnya hal ini dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Riau kepada dirinya sebelum semakin meruncing permasalahannya.

Namun, dirinya belum mendapatkan laporan perihal uang praktik kerja lapangan tersebut."Ini dia (Kepala Dinas Pendidikan Riau, red) belum ada melaporkan ke saya. Nanti saya cek sama Rudy," tegas Syamsuar dengan raut wajah marah.***