
PEKANBARU – Keputusan pengalihan hak operasional Blok Langgak dari BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) kepada perusahaan asing Kingswood Capital Limited (KCL) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan serta ketidakmampuan Pemerintah Provinsi Riau dalam mempertahankan aset strategis daerah.
Pengamat perminyakan sekaligus aktivis lingkungan, Johny Setiawan Mundung, menyayangkan peralihan tersebut. Menurutnya, pembiaran sengketa hukum selama 15 tahun dan terungkapnya kasus korupsi internal menunjukkan bahwa Pemprov Riau cenderung bersikap reaktif ketimbang proaktif. Perjuangan merebut Blok Langgak hingga berdemonstrasi ke Istana Negara dan Kementerian ESDM pada 2004 lalu dinilai seolah sia-sia akibat kelalaian pemerintah daerah.
Pengalihan operator ini merupakan buntut dari putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) serta kesepakatan damai antara PT SPR dan KCL pada Desember 2025. Meski PT SPR dilaporkan masih memegang Participating Interest (PI) sebesar 50 persen beserta hak lifting minyak, separuh kepemilikan dan kendali operasional kini resmi jatuh ke tangan pihak asing.
Tata kelola BUMD tersebut kian mendapat sorotan setelah Bareskrim Polri menahan mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2010–2015. Merespons krisis tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau meluncurkan pembenahan manajerial total. Namun, langkah darurat ini memicu polemik baru terkait profesionalisme dan dugaan muatan politik, menyusul protes hukum pada pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta penunjukan figur muda di jajaran komisaris.
Guna mengantisipasi dampak transisi operasional, Johny memaparkan sejumlah langkah mitigasi yang harus ditempuh pemerintah daerah. Pemprov, DPRD, dan masyarakat Riau didesak tetap menolak pengalihan hak operator ke KCL, sementara DPRD Riau diminta mendorong evaluasi menyeluruh serta membuka diri terhadap masukan publik.
Selain itu, struktur manajemen baru dituntut bekerja profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. Pemprov Riau juga didorong melakukan negosiasi ulang atas beban utang historis PT SPR senilai Rp80 miliar untuk mendapatkan keringanan, sekaligus menjamin perlindungan bagi karyawan PT SPR Langgak jika pihak KCL melakukan perombakan organisasi secara menyeluruh.***