
PEKANBARU, GORIAU.COM - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) tengah menyiapkan berkas laporan tentang dugaan adanya pencucian uang hasil korupsi yang melibatkan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Sebelumnya kami telah melaporkan tentang kejahatan korupsi dan adanya indikasi kejahatan korporasi kehutanan Riau ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). laporan ini telah ditindaklanjuti dengan telah ditetapkannya sejumlah tersangka dari kalangan pejabat dan mantan pejabat di Provinsi Riau," kata Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid, di Pekanbaru, Jumat (10/5/2013).
Dengan demikian, kata dia, maka sudah saatnya KPK juga akan melangkah maju yakni dengan menerapkan pasal-pasal tentang adanya indikasi pencucian uang pada Undang-undang No15 Tahun 2002.
Jika UU TPPU telah diterapkan, kata Muslim, maka sangat diharapkan KPK dapat melakukan penyitaan aset-aset milik para pelaku yang diduga sebagai hasil dari kejahatan korupsi dengan berkomplot (korporasi).
"Selain para pejabat daerah, KPK hendaknya juga harus menetapkan sejumlah perusahaan kehutanan penerima izin pengelolaan hutan secara ilegal dari Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka hingga melakukan penyitaan aset-asetnya," kata dia.
Salah satunya, demikian Muslim, PT RAPP yang sebelumnya diindikasi telah merugikan negara lebih dari Rp939,29 miliar.
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merupakan anak perusahaan penyuplai kayu bagi PT Asia Pacific Resources International Limited (APRIL).
Selain RAPP, fakta persidangan juga menyebutkan terdapat 16 anak perusahaan APRIL lainnya. Seperti PT Merbau Pelalawan Lestari dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp7,68 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp6,999 miliar, PT Uniseraya Rp13,03 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp54,48 miliar, dan CV Tuah Negeri sebesar Rp4,63 miliar.
Kemudian ada juga CV Mutiara Lestari sebesar Rp282 juta, PT Rimba Mutiara Permai Rp7,11 miliar, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp16,88 miliar, PT Bhakti Praja Mulia Rp10,74 miliar, PT Trio Mas FDI Rp13,39 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp94,82 miliar, dan PT Mitra Hutani Jaya sebesar Rp87,29 miliar.
Ada juga CV Alam Jaya sebesar Rp12,93 miliar, CV Harapan Jaya Rp13,73 miliar, serta PT Madukuro Rp17,6 miliar dan PT Yos Raya Timber dengan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6 miliar.
"Dengan kerugian sedemikian besar, maka sudah sepantasnya KPK meenerapkan undang-undang TPPU guna pengembalian kerugian negara," kata Muslim.
Penyitaan aset untuk sejumlah perusahaan itu menurut Koordinator Jikalahari juga tidak akan berdampak kerugian bagi masyarakat dan karyawan perusahaan itu.
"Hal ini karena memang penyitaan hanya dilakukan pada aset-asetnya saja. Atau jadikan perusahaan-perusahaan kehutanan itu menjadi badan usaha milik negara sehingga karyawan yang lama tetap akan diberdayakan tanpa ada pemecatan," katanya.
Soal apakah pengambilalihan perusahaan itu nantinya akan lebih meningkatkan pemasukan negara atau tidak, demikian Muslim, hal itu tergantung dari manajemen BUMN Perusahaan Kehutanan Indonesia.
Pihak KPK sebelumnya menyatakan terus mendalami dugaan kejahatan korporasi atau persekutuan dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau.(fzr)