PEKANBARU, GORIAU.COM - Organisasi Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan keputusan hakim untuk dua terdakwa kasus bioremediasi bersalah merupakan kriminalisasi yang menjadi ancaman serius bagi investasi migas nasional.

"IPA sangat prihatin terhadap dampak dan implikasi dari putusan hukum tersebut. Hal ini adalah preseden yang akan mempengaruhi tidak hanya pada kelangsungan operasi industri migas tetapi juga pada keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia," kata IPA Executive Director, Dipnala Tamzil, lewat pesan elektroniknya, Jumat (10/5/2013).

Pada kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dimana dua dari kontraktor pengerja proyek dan tiga lainnya karyawan Chevron.

Kelimanya telah menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Dua diantaranya, yakni Ricksy Prematuri selaku Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Herland bin Ompo selaku Direktur PT Sumigita Jaya telah dijatuhi vonis berat.

Ricksy dinyatakan bersalah dengan ganjaran pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan serta perusahaannya diminta membayar uang pengganti sebesar 3,089 juta dollar AS.

Sementara Herland bin Ompo juga divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman selama enam tahun kurungan penjara serta denda Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan menambah masa hukuman (subsider) selama tiga bulan dan perusahaannya juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 6,9 dolar AS atau setara dengan Rp67,137 miliar.

IPA menjelaskan, Sektor Hulu Minyak dan Gas bekerja atas dasar Kontrak Kerja Sama atau "Production Sharing Contract (PSC)".

PSV kata dia, merupakan sebuah kontrak yang berlandaskan atas Undang-undang Minyak dan Gas tahun 2001 sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan sebagaimana didefinisikan dalam PSC tersebut, termasuk mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa.

Industri Hulu Migas kata dia adalah sektor yang sangat ketat diatur melalui undang-undang dan peraturan terkait. Setiap aktivitasnya didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan SKK-Migas serta lembaga negara lainnya dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah.

IPA, dan seluruh anggotanya, kata dia, berkomitmen untuk beroperasi dengan standar etika, integritas dan kepatuhan tertinggi, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PSC. Pihaknya juga sangat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tidak hanya dalam sektor minyak dan gas, tetapi juga dalam industri yang lebih luas di Indonesia.(fzr)