SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ketua Bina Cinta Alam Kabupaten Siak Tarsono Renggo menilai bencana asap yang melanda wilayah Riau merupakan azab. Sebab, beberpa pihak sengaja membuat kerusakan di lahan gambut dengan cara membakarnya demi kepentingan pribadi dan golongan.
Menurutnya, bencana asap yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahunnya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Karena bencana asap ini sudah semakin menjadi-jadi dan membuat kerugian yang besar bagi kita semua," kata Tarsono di Siak, Kamis (20/2/2014) sore.
Dikatan Tarsono, Jika yang terbakar itu sudah menjadi kebun dan ditanami, mungkin bisa dikatakan musibah bagi pemiliknya. Namun jika yang terbakar adalah semak belukar atau kawasan hutan maka patut dicurigai ada kesengajaan membakar sebagai cara membersihkan lahan untuk perkebunan.
Berdasarkan data yang dikantonginya, sebagian besar hutan gambut Riau sangat rentan akan kebakaran. Jika terbakar, maka akan sulit untuk dipadamkan. Sebab, kondisinya sangat kering dengan kedalaman tiga meter. Dalam kondisi sehat, hutan rawa menurut Tarsono sangat sulit terbakar. Sebab, hutan tersebut sangat lembab. "Hutan gambut itu kawasan resapan air yang berawa-rawa," katanya.
"Namun, jika dibuat kanal dan parit yang sengaja untuk mengeringkannya dan merusak sistem hidrologi air yang alami dengan memutus aliran sungai-sungainya maka kerusakan itu sebenarnya sudah dimulai," lanjut Tarsono.
Oleh karena itu, Bina Cinta Alam Kabupaten Siak berharap kepada pemerintah agar tidak lepas tangan dalam pengawasan kerusakan kawasan gambut di Riau. Sebab, jika kasus ini terus-terusan dibiarkan akan menjadi bencana besar dan perubahan iklim yang ekstrim. "Sekarang saja kita sudah merasakan musim yang tak normal, kita tak bisa lagi mempresiksi kapan dimulainya musim hujan," jelasnya.
Terkait dengan Karhutla, Tarsono meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak setiap pelaku. Tidak hanya itu, tapi pemerintah harus mengerahkan tenaga sampai ke tingkat desa. Sehingga pengawasan kebakaran hutan dan lahan bisa maksimal dan wargapun akan disiplin dalam menjaga lahannya.
"Kami justru mencurigai pemilik ijin perkebunan dan pemilik lahan perseorangan yang mengatasnamakan kelompok tani atau koperasi yang menguasai lahan yang sangat luas, namun rupanya dimiliki oleh oknum perangkat pemerintah, aparat penegak hukum atau kolaborasi dengan pemilik modal," beber Tarsono.
Selain tidak memiliki ijin Lingkungan, lanjut Tarsono, biasanya Mereka merambah ke kawasan lindung atau suaka marga satwa yang ada. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti beberapa kawasan lindung di Kabupaten Siak yang saat ini terus dirambah oleh oknum tertentu.
Untuk itu, Tarsono mengajak masyarakat menyadari akan azab yang sengaja dibuat dengan dalih kesejahteraan. Padahal, hanya segelintir orang yang menikmati hasilnya. "Sementara, masyarakat desa di sekitarnya tetap miskin dan terus dibodoh-bodohi," kata Tarsono.
"Jika langkah-langkah preventif tidak cepat dilakukan maka kita menunggu azab yang lebih pedih lagi sebab kesatuan ekosistem gambut bukan hanya di darat saja namun efeknya sampai ke muara sungai dan laut," urai Tarsono.(san)