PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkait Peraturan Daetah (Perda) kenaikan tarif parkir yang menjadi kontroversi di masyarakat, pihak DPRD Kota Pekanbaru mengaku siap untuk melakukan revisi ulang, apabila didapati hasil kajian akademis menyatakan masyarakat menolak.

Ketua Pansus Pengelolaan Parkir Ida Yulita Susanti SH mengatakan, dalam Perda tersebut tidak ditentukan nama jalan, melainkan hanya mencantumkan zona-zona. "Untuk menentukan zona itupun diperlukan kajian akademis," ungkap Ida kepada GoRiau.com, Selasa (3/11/2015)

Menurutnya, melalui kajian analisa akademis yang melibatkan akademisi dari aspek hukum, ekonomi dan ahli lalu lintas akan dihimpun informasi yang akan menjawab kelayakan dan kebaikannya untuk masyarakat. Apakah menolak atau menerima.

"Kalau masyarakat menolak, bisa saja kami revisi. Kami buat payung hukum ini kan untuk masyarakat," tuturnya.

Ia menyebutkan, Perda Kenaikan tarif Parkir untuk Kota Pekanbaru diadopsi dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRT atau mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, serta UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.***