PEKANBARU - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengungkapkan saat ini kubu Moeldoko terus melakukan hal-hal yang merugikan pihak Demokrat. Kali ini, Jhoni Allen Marbun Cs diduga melakukan pemalsuan surat kuasa.

“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Mehbob, dalam gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tgl.5 April 2021 tersebut, pihak penggugat diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), mereka diaebt menggugat keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020.

"Yang menjadi permasalahan kemudian adalah 3 penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka," tambahnya.

Dari segi materi, jelas Mehbob, pihaknya siap mematahkan segala gugatan. Namun, dengan temuan bahwa ini surat kuasa yang diduga palsu, majelis hakim diharapkan bisa menolak gugatan tersebut.

"Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap ‘dalang’ surat kuasa palsu yang diberikan kepada 9 pengacara gerombolan ini. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan Polisi pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ pungkas Mehbob.

9 nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari 3 Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi. ***