DUMAI - karena menjemput 1.000 butir pil ekstasi ke Dumai, seorang warga kota Pekanbaru diamankan polisi dari sebuah mobil travel.

Pria yang berinisial FP (36) tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Dumai disaat berada didalam travel tujuan ke kota Pekanbaru pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka kita amankan dari sebuah mobil travel di jalan Soekarno Hatta, tepatnya di jembatan Sungai Dumai, Ekstasi kita jumpai didalam tas yang dibalut dengan kain handuk," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika PN, Kamis (16/5/2019).

Kapolres juga mengatakan, bahwa pria tersebut sengaja datang ke kota Dumai hanya untuk menjemput barang haram yang memiliki logo kura-kura tersebut.

"FP ke Dumai atas perintah AJ (DPO) yang merupakan warga Kota Pekanbaru, dengan upah sebesar RP 5 juta, dan pil tersebut direncanakan akan dijual di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir," katanya.

Dijelaskan Kapolres, FP mengambil barang haram tersebut di ujung jalan Gunung Bromo kelurahan Bumi Ayu Dumai dari orang yang tidak dikenalnya setelah berkoordinasi melalui telepon dengan AJ yang juga warga Pekanbaru.

Kapolres Dumai juga menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Hasil penyelidikan pihak kita, pria tersebut mengaku sudah enam kali jadi kurir dan ini baru ke Dumai," katanya kembali.

Pria tersebut dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati dan paling singkat enam tahun. ***