
DURI, GORIAU.COM - Dalam meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku bisnis, baik itu perusahaan maupun perorangan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Duri melakukan sosialisasi "Tertib Kepesertaan dan Iuran" bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sosialisasi ini dilaksanakan di kota Duri pada hari Jumat (12/6/2015) kemarin, peserta yang terdiri dari 80 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran kepesertaan dan perusahaan peserta yang menunggak iuran, turut hadir dalam sosialisasi itu.
Dalam kesempatan kali ini pihak Disnakertrans Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan tentang resiko pengenaan sanksi administrative dan sanksi hukum apabila pemberi kerja tidak melakukan kewajibannya, yaitu pendaftaran kepesertaan serta melakukan pembayaran iuran secara berkelanjutan.
Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menjelaskan terkait hukum dalam BPJS Ketenagakerjaan."Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja dan tenaga kerja, wajib mendaftar menjadi peserta serta melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan jika tidak melaksanakan ketentuan pastinya akan mendapatkan sanksi," ujar Supriyatno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Duri di sela kegiatan sosialisasi.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini dijalankan demi mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja, kata Supriyatno. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja pastinya akan mendapatkan keamanan dan kenyamaan dalam bekerja sehingga akan berdampak baik bagi produktivitas dalam bekerja serta meningkatkan loyalitas kepada perusahaan tempat bekerja.
Perwakilan perusahaan yang hadir dalam sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di kota Duri."Kesadaran akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan tentunya sangat dibutuhkan karna ini adalah hak dasar setiap pekerja dalam mendapatkan perlindungan sosial," ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Duri Adriyan P, menambahkan bahwa terhitung 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan akan mulai beroperasional penuh, diantaranya dengan mulai berjalannya Program Jaminan Pensiun serta kewenangan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pemberi kerja yang belum melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta tertib administrasi dan iuran.
"Diharapkan dengan kegiatan Sosialisasi bersama ini pihak perusahaan/pemberi kerja memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, apabila proses tahapan administrative kepesertaan dan sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan telah dilalui, namun pihak pemberi kerja masih belum melakukan kewajibannya. Maka tindakan lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri Bengkalis," tegas Adriyan. (ric)