
PEKANBARU - Keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan berbuah manis bagi upaya pembersihan lingkungan dari ancaman narkotika. Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sukses meringkus pria berinisial AA (30) di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Pria yang berdomisili di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar ini tak berkutik saat petugas menyergapnya. Penangkapan bermula dari informasi warga yang mulai resah melihat perumahan mereka kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Merespons kegelisahan tersebut, tim di bawah pimpinan Kompol Bagus Faria segera turun menyisir lokasi. Petugas merancang strategi matang dan memancing pelaku keluar dari sarangnya melalui teknik pembelian terselubung di sebuah lorong sempit.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (4/6/2026).
Langkah tegas kepolisian langsung membuahkan hasil di tempat kejadian. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan bukti kuat berupa 21 paket kecil sabu dengan berat kotor 5,66 gram yang siap diedarkan ke masyarakat sekitar.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp340 ribu yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan, beserta satu unit gawai pintar milik pelaku. Bukti-bukti ini menguatkan peran AA sebagai salah satu pengedar di rantai bawah.
Dari hasil interogasi, AA mengaku baru saja membeli sabu senilai Rp500 ribu dari seseorang di kawasan Pasar Pusat Jalan Agus Salim. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 25 paket mikro untuk meraup untung cepat dengan harga jual berkisar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Tindakan nekat mencari keuntungan instan ini justru mengantarkan pelaku ke balik jeruji besi Mapolda Riau. Aparat kini fokus mengejar pemasok utama guna memutus total peredaran narkotika yang merusak tatanan sosial warga.
Guna mencegah ruang gerak para pengedar, Kombes Putu meminta masyarakat terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan. Laporan dan aduan terkait aktivitas mencurigakan bisa langsung disampaikan melalui layanan hotline Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. ***