
BENGKALIS, GORIAU.COM - Nelayan tradisional jaring rawai di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/1). Mereka mendesak Pemkab Bengkalis segera bertindak terkait maraknya kembali aktifitas penangkapan ikan menggunakan jaring batu (bottom gill net).
Para nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) yang dipimpin Abu Samah itu didampingi Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dari Jakarta. Belasan nelayan diterima Kepala Bidang Kelautan DKP Bengkalis, Azwir Abza.
"Kedatangan kami ke sini untuk mengingatkan Pemkab Bengkalis, bahwa penangkapan ikan menggunakan jaring batu di perairan Selat Melaka di zona larangan kembali terjadi. Pemkab Bengkalis harus segera bertindak mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena konflik antara nelayan Bantan dengan jaring batu sudah berlangsung sejak tahun 1983 dan menelan belasan orang korban jiwa serta kerugian harta benda," tegas Abu Samah, Ketua SNKB akhir pekan lalu.
Dijelaskan Abu Samah, akibat kembali maraknya kapal jaring batu, berimbas kepada pendapatan nelayan di beberapa desa di Kecamatan Bantan. Gumbang milik nelayan Bantan di desa Pambang, Muntai, Bantan Air dan Selatbaru rusak akibat jaring batu yang diduga kuat beroperasi sampai ke zona larangan tangkapan. Ratusan nelayan terkena imbas dari aktifitas yang melanggar zona tangkapan tersebut, karena nelayan jaring batu menggunakan peralatan modern.
"Harga membuat satu gumbang saja mencapai Rp1,5 juta. Beberapa nelayan gumbangnya nengalami kerusakan karena ditabrak kapal jaring batu," ujar Abu Samah.
Koordinator KIARA, Selamet Daroyni menambahkan, pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2006 tentang Zona Larangan Penangkapan Jaring Batu, tentunya harus dihormati semua pihak. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Melaka yang merupakan perbatasan Indonesia dengan Malaysia boleh dilakukan pada radius di atas 12 mil.
"Kami sengaja datang ke Bengkalis mendampingi nelayan Bantan dari sisi advokasi. Kita meminta Pemkab Bengkalis melalui DKP meningkatkan pengawasan di perairan, jangan sampai konflik antar nelayan terulang seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Selamet.
Sementara Kabid Kelautan DKP Azwir Abza ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/2), mengaku belum mengetahui secara persis soal aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring batu di zona larangan. Ia berjanji akan meneruskan pengaduan tersebut kepada kepala dinas maupun aparat keamanan untuk langkah pengamanan.
"Kedatangan nelayan Bantan tersebut menyampaikan kepada kita masalah jaring batu yang mereka klaim sejak beberapa waktu belakangan kembali marak. Kita segera akan turun ke lokasi termasuk melakukan patroli di perairan Selat Melaka terkait laporan nelayan," tukas Azwir.
Azwir berjanji masalah jaring batu ini akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemprov Riau. Apabila memang ada aktifitas penangkapan ikan menggunakan jaring batu di zona larangan tentu tak boleh dibiarkan, semua pihak harus taat dengan peraturan yang berlaku yaitu SK Gubri tentang Zona Larangan Penangkapan.(jfk)