PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang janda beranak tiga, DR (40), ditangkap aparat Polres Pelalawan, Riau. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman, DR yang bekerja di sebuah bank itu merupakan target yang sudah lama diintai polisi.
"Dari tangan DR, kita mendapatkan barang bukti satu paket sabu senilai Rp1 juta," kata Edi Yasman Jumat (5/4/2013) kepada wartawan.
Menurut Edi, DR ditangkap saat baru turun dari sebuah mobil travel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba," ucap Edi.
Sementara itu, menurut pengakuan DR bahwa sabu yang ada dalam tasnya bukan miliknya "Itu milik teman saya yang dititipkan. Tapi saya tidak tau ini sabu," bantahnya. (oz)