SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jika selama ini, hak untuk mencari informasi hanya dimiliki oleh wartawat atau insan pers, kini sejak adanya UU Keterbukaan Informasi Publik, hak tersebut sudah dimiliki oleh setiap masyarakat. Hak tersebut tidak lagi terbatas tapi sudah menyeluruh.

Demikian diungkapkan Bupati Siak H Syamsuar yang diwakili oleh Asisten Administrasi H Jamaluddin membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Riau Tahun 2013 yang ditaja oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Grand Mempura Hotel, Selasa (27/8/2013).

Menurut Undang Undang No 14 Tahun 2008 tersebut, setiap SKPD diharuskan untuk membentuk PPID (pejabat pengelola informasi daerah) sebagai lembaga yang memberikan layanan informasi publik. Contohnya, masyarakat atau publik tidak langsung meminta informasi kepada kepala dinas yang bersangkutan.

Lanjut Jamaludin, sejalan dengan prinsip HAM, batasan hak asasi manusia bagi seseorang itu adalah hak asasi orang lain. Singkatnya, kebebasan yang dijamin oleh pemerintah adalah kebesasan yang dilandaskan tanggungjawab, bukan kebebasan tanpa arah.

Sebagai ujung tombak dan jantung pelayanan informasi publik, maka program seluruh badan publik kedepan mau tidak mau harus segera mempersiapkan PPID beserta jajaran pendukung yang profesional sehingga mampu menerjemahkan Standar Layanan Informasi Publik dengan baik, juga mampu menjembatani kepentingan masyarakat dalam permohonanan Informasi Publik kepada Badan Publik dengan seimbang, tidak saling merugikan dab bertanggungjawab.

Dirinya juga menyambut baik dengan kegiatan ini, Pemkab segera membentuk lembaga ini dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. ''Saya juga menghimbau disetiap SKPD ada papan informasi yang dapat mengakomodir kebutuhan informasi publik kepada masyarakat,'' jelasnya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Mahyudin Yusdar dalam paparannya menjelaskan bahwa keterbukaan Informasi sebagai hak asasi dan hak konstitusional. antara lain setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Komisi Informasi kata dia adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi (penyelesaian sengketa ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan).

Menurut Mahyudin setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 tahun Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UUKIP), maka setiap badan publik wajib menjamin keterbukaan informasi publik,setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Badan publik, tentu saja merupakan badan negara yang diberi kewajiban untuk memenuhi hak memperoleh informasi bagi warga negara. Menurut Pasal 1 Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagaian atau seluruh danaya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.

"Komisi Informasi adalah sebagai lembaga pengadil bukan pengadilan tingkat pertama dalam sengketa informasi atau badan penyelesaian sengketa informasi publik." ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi Informasi (KI) H Sulaiman selaku panitia pelaksana dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu hari, dilaksanaka pada setiap kabupaten/kota dan untuk kabupaten Siak adalah kabupaten yang ke tujuh. Jumlah peserta hanya sebanyak 30 badan publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Siak. (sks)