SIAK SRI INDRAPURA - Owner PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang memiliki Izin Lokasi (Inlok) perkebunan seluas 8.000 Ha di kabupaten Siak ternyata tidak bisa membaca huruf latin. Hal tersebut terungkap pada sidang ke 4 perkara pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) dengan tersangka Direktur PT DSI Suratno Konadi dan eks Kadishutbun Siak Teten Effendi, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Awalnya Merryani menyatakan mundur sebagai saksi dari terdakwa Suratno Konadi. Ia tidak tega berhubung terdakwa Suratno Konadi adalah anak kandungnya, namun untuk terdakwaTeten Effendi dia tetap bersedia diperiksa. 

Meryani mendapat giliran kedua diperiksa. Awalnya dia dicecar berbagai pertanyaan oleh majlis dan JPU. Merry tampak bertele-tele setiap menjawab pertanyaan majlis hakim maupun JPU. Suasana itu membuat majlis tampak tertawa -tertawa kecil. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa menginterupsi JPU melalui majlis. PH mengingatkan JPU untuk tidak menekan pertanyaan tentang data, karena saksi Merry tidak bisa membaca. JPU kaget mendengar keterangan PH namun dikuatkan majlis bahwa Mery memang tidak bisa membaca. "Ya saya kurang pandai membaca," kata Merry.

Dalam perkara itu, Merry menyebut ia dipanggil menjadi saksi terkait laporan pemalsuan surat izin lokasi (Inlok) yang dikeluarkan Teten Effendi dan Bupati Siak Arwin AS. Pengajuan pengurusan permohonan ke Pemkab Siak diurus Said Ali Bakar, direktur utama PT DSI saat itu. 

Tidak hanya itu, Merry yang tampak cengar-cengir pada sidang tersebut mengaku tak pernah melihat Inlok dan dan IUP setelah terbit. Sebab, pihaknya hanya menyediakan modal sementara Said Ali Bakar yang mengeksekusi.

"Saya sediakan semua biaya dan saya berikan ke Said Ali Bakar untuk mengurus semuanya," kata dia.

Struktur PT DSI juga sering berubah. Berdasarkan keterangan Mery, direktur perusahaan perkebunan itu kerap diganti dalam tempo yang tidak jelas. Awalnya ia tidak mengaku kalau Suratno Konadi Direktur PT DSI tahun 2006.

Selain itu, ia juga pernah melihat SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) pada 2003. Ia diberitahu Said Ali Bakar perlehan Ilok seluas 8.000 Ha. Namun yang siap tanam hanya sekitar 3.000 Ha hingga saat ini. 

"Sampai sekarang lahan 3.000 ha dan izin lokasi sekitar 8.000 Ha. Saya tidak tahu syarat -syarat mendapatkan SK mentri," kata dia.

Merry juga mengakui pihaknya pernah memberikan kuasa kepada terdakwa Suratno Konadi pada 3 Maret 2006.

Merry dalam menjawab PH terdakwa mengatakan pelapor Jimmy adalah orang PT Karya Dayun. Sementara PT Karya Dayun juga pernah bersengketa dengan PT DSI yang dimenangkan PT DSI hingga ke PK.

Sebelumnya, Humas PT DSI Asun memberikan keterangan terlebih dahulu di persidangan itu. Asun mengakui pada 2009 pihak PT DSI baru menguasai 700 Ha lahan. Pada 2011 meningkat menjadi 3.150 Ha lebih. 

Berdasarkan BAP-nya, Asun menjelaskan Izin Lokasi yang diperoleh PT DSI sudah mati karena pihanya tidak bisa menguasai minimum 50 persen dari luasan izin lokasi. Namun ia menyebut mencabut sebagian keterangannya dalam BAP.

"Saya juga pernah menangani konflik dengan warga. Karena ada yang mempunyai surat tanah di dalam kawasan," kata dia.

Saat ditanya JPU apakah ia pernah menunjukan izin PT DSI ke warga, Asun menjawab tidak pernah. Tidak hanya itu, Asun juga mengakui Hak Guna Usaha (HGU) PT DSI juga belum ada. Pihaknya hanya memiliki peta bidang. "Saya tidak ingat tahun keluarnya peta bidang itu," kata dia.

Dalam menjawab pertanyaan PH, Asun mengakui melihat SK Menhut 17/kpts.II/1998, Inlok 2006, IUP 2009 dan surat planologi 2010. Namun Asun mengatakan tidak tahu surat-surat tersebut dipalsukan atau ada putusan perkara lain yang menyatakan surat -surat itu palsu. 

"Setahu saya tidak ada pencabutan IPKH itu. Sebanyak 13.000 lebih diberikan IPKH oleh Menhut. Saya bekerja menyelesaikan konflik tahun 2009 setelah IUP keluar seluas 8.000 Ha," kata dia.

Anehnya, Asun mengaku tidak tahu hak dan kewajiban untuk Inlok tersebut dan tidak tahu berapa lama izin lokasi digunakan serta tidak tahu cara memperlama izin lokasi tersebut.

Sidang ke 4 perkara pemalsuan SK Menhut nomor 18/Kpts.II/1998 tentang IPKH itu dilaksanakan di ruang sidang utama PN Siak. Hakim Ketua Roza El Afrina didampingi hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. 

JPU dipimpin Herlina Samosir dan PH terdakwa dipimpin Yusril. Kedua terdakwa, Suratno dan Teten mengakui tidak keberatan keterangan saksi dari Merry dan Asun. Sidang perkara ini bakal dilanjutkan pada Kamis mendatang. "Kami akan menghadirkan 5 saksi ahli," kata JPU Herlina Samosir.

PH pelapor Jimmy, Firdaus Ajis mengatakan, yang terpenting dalam kesaksian Asun, telah mengakui pada  2009 lahan baru dikuasai PT DSI baru 700 Ha. 

"Artinya yang dimasukkan kedalam IUP adalah keterangan yang isinya palsu, izin diberikan 8000 padahal yang dikuasaikan cuma 700 Ha dari Inlok yang diberikan 8000," kata dia di luar persidangan.

Menurut Firdaus, sangat aneh Inlok seluas 8.000 Ha tetapi yang dikuasai hanya 700 ha. Sedangkan  hasil inventarisasi sesuai yang disampaikan Asun kenapa IUP bisa mencapai 8.000 Ha. "Berarti ada yang tidak benar keterangan dimasukkan ke dalam IUP," kata dia. ***