
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan membentuk tim penegakan hukum (Gakkum), yang terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan petugas DLHK. Tim ini bertugas untuk pengawasan tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal.
"Petugas dalam Gakkum ini akan mengawasi titik pembuangan sampah, sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu, ia meminta agar petugas DLHK, termasuk dari pihak ketiga dapat bekerja maksimal melayani masyarakat. Pihaknya akan menindak tegas apabila ada pelanggaran, seperti kasus pungli.
"Apabila ada THL yang melakukan pungutan liar, akan disikat habis dan diberhentikan. Tidak ada pungli lagi, jangan coba-coba. Kita juga akan tindak tegas pihak ketiga yang bekerja tidak maksimal, akan kita sanksi," pungkasnya. ***