PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengambil langkah tegas untuk menindak angkutan sampah ilegal yang masih beroperasi. Mulai dari teguran pertama, penyitaan peralatan dan pemusnahan hingga pidana.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan, angkutan sampah ilegal ini membuang sampah di tepi jalan. Sehingga menjadi penyebab banyaknya sampah di beberapa titik jalan.

"DLHK akan tindak tegas angkutan Ilegal dan membuang sampahnya di tepi jalan, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan undang-undang lalulintas karena membahayakan pengguna jalan," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, oknum yang melakukan angkutan ilegal ini biasa membuang sampahnya di wilayah Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani dan Payung Sekaki. Seperti di Arengka II dan Jalan Air Hitam.

Selain itu, ia juga memperingatkan oknum yang menghadang petugas DLHK ataupun pihak ketiga yang bekerjasama dengan DLHK saat mengangkut sampah di lingkungan warga. Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait hal itu.

"Apabila ada penghadangan, perlawanan, pencegahan, kekerasan terhadap angkutan yang ditunjuk oleh DLHK, dalam mengangkut sampah di lingkungan maka akan dilakukan tindakan hukum tegas, pidana. Itu sering terjadi," jelasnya. ***