
RENGAT – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan anggota Polsek Cerenti, Bripka Khairul Yanto (41), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat menjadi bandar dalam jaringan peredaran narkoba. Ia kini dalam pelarian.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan penetapan tersebut bermula dari penangkapan Alex Sander, seorang tersangka kasus narkoba, di lapangan bola Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, pada Jumat (6/9/2024).
“Anggota mendapatkan informasi bahwa AS berada di lapangan bola. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya,” ujar Fahrian, Sabtu (22/3/2025).
Dari penangkapan itu, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu dan satu pack plastik kosong yang dibungkus tisu. Saat diinterogasi, Alex mengaku mendapatkan sabu seberat 1,10 gram dari Bripka Khairul Yanto dengan harga Rp2 juta.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Khairul sudah lama tidak masuk dinas. Ia juga telah berstatus DPO disersi di Polres Kuantan Singingi.
Fahrian, alumni Akpol 2005, menegaskan tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam jaringan narkotika. “Kami tidak main-main dengan bandar narkoba. Oknum yang terlibat akan kami tindak tegas, dan sudah ada contoh sebelumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Inhu telah memecat Bripka Hendra Gunawan, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Batu Jaya, karena menjadi buronan dalam kasus serupa.
Kini Polres Inhu terus memburu Khairul Yanto. “Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor ke pihak berwajib,” sambungnya. (mg1)