
PEKANBARU- Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Inhil Ibrahim mengeluhkan belum keluarnya izin perpanjangan galian C pasir urug (timbun, red) yang diproses di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Inhil.
Akibat dari keterlambatan izin galian C itu, sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan pasir urug di Inhil tak bisa melaksanakan pekerjaannya. Kondisi ini tentu saja merugikan masyarakat, termasuk Pemkab Inhil karena terhambatnya pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sejak bulan Juli 2015 lalu, 3 perusahaan galian C di Inhil sudah mengajukan proses perpanjangan izin di BP2T Riau, namun sampai saat ini belun juga ada kabar beritanya. Kalau ini dibiarkan terus berlanjut, tentu pembangunan di Inhil tak bisa dilaksanakan," ujar Baim kepada GoRiau.com, Senin (11/4/2016).
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, lanjut Baim, izin galian C yang semula dikeluarkan pemerintah daerah (kabupaten/kota), dialihkan menjadi kewenangan provinsi." Ada 3 perusahaan di Inhil, diantaranya PT Sumatera Mandiri Indonesia, PT Lidah Sempana dan PT Usaha Gemilang yang sudah mengajukan izin perpanjangan galian C di BP2T Riau, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya, padahal sudah memasuki bulan April 2016," jelas Baim.
Dia berharap, agar Pemprov Riau melalui BP2T segera mengeluarkan izin perpanjangan galian C tersebut. Sehingga, ketiga perusahaan di Inhil itu dapat menjalankan pekerjaannya untuk melakukan eksploitasi pasir urug di Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Inhil.
"Sebagai asosiasi yang membidangi masalah ini, tentu kita sangat berharap agar proses perpanjangan izin galian C ini secepatnya dikeluarkan BP2T Riau, agar pembangunan di Inhil bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tegasnya.
Dijelaskan Baim, ada 3 proyek besar di Inhil melalui APBD Riau tahun 2016 ini, diantaranya pekerjaan penimbunan jalan dari Tembilahan-Mandah-Guntung, Tembilahan-Enok dan Enok-Perbatasan Jambi.
"Ketiga pekerjaan ini membutuhkan pasir timbun. Dengan belum keluarnya izin galian C dari BP2T, tentu perusahaan ini tak bisa melakukan eksploitasi pasir timbun guna melaksanakan kegiatan pembangunan di Inhil. Tentu, kondisi ini merugikan masyarkat Inhil," tutup Baim.(*/nal)