PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencabut sebanyak 56 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (Minerba) yang tersebar di beberapa daerah. Yang mana, Pemprov Riau paling banyak mencabut IUP Minerba yang ada di Kabupaten Kampar yaitu sebanyak 22 IUP dari total 56 IUP yang dicabut.

"Total keseluruhannya di Riau ada 56 IUP yang dicabut. Khusus Kampar ada sebanyak 22 IUP, menjadi yang terbanyak dicabut. Kita evaluasi IUP Minerba tahun 2010-2015," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Evarefita kepada GoRiau.com didampingi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi di Kantor Gubernur Riau, Senin (29/5/2017).

Setelah Kampar, diuraikan Eva, Kabupaten Indragiri Hulu menjadi daerah terbanyak kedua yang IUP nya dicabut yaitu sebanyak 19 IUP. Kemudian, Indragiri Hilir sebanyak tiga IUP, Kuantan Singing (Kuansing) sebanyak enam IUP, Kepulauan Meranti sebanyak empat IUP.

"Dan ada dua IUP di Pemprov Riau yang juga dicabut," tuturnya.

Sementara itu, Kadis ESDM Riau, Syahrial Abdi lebih terperinci menguraikan bahwa IUP yang dicabut oleh Pemprov Riau tersebut dikarenakan tidak berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC). Keputusan ini merujuk pada evaluasi bersama Kementerian ESDM dan Tim Korsupgah KPK terkait penataan IUP.

Evaluasi IUP Minerba juga dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.

Sebelumnya, IUP dari kabupaten/kota telah melakukan penyerahan dokumen berupa pengalihan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumen (P3D) kepada Pemprov Riau. Seterusnya, dokumen IUP tersebut dievaluasi mulai dari penataan dan verifikasi izin-izin pertambangan.

"Hasilnya yang berupa laporan sinkronisasi IUP di Riau dilaporkan kepada Kementerian ESDM dan Korsupgah KPK. Jumlah IUP awal yang teregister di Riau ada sebanyak 92 perusahaan. Namun, sebanyak 56 IUP diantaranya terpaksa dicabut izinnya," urainya. ***