PEKANBARU – Kepala KPPN Provinsi Sulawesi Barat, Syakran Rudy membongkar modus pencairan anggaran tidak sah dalam sidang dugaan korupsi Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, Kabupaten Siak, Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (12/6/2026). Kesaksian ahli perbendaharaan negara ini mematahkan dalih risiko bisnis atas jebolnya dana bank pelat merah senilai Rp14,625 miIiar.

Syakran menegaskan seluruh modal pada bank BUMN maupun BUMD bersumber dari kekayaan negara. Dengan demikian, penyimpangan prosedur yang sengaja dilakukan sejak awal mutlak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Apabila dari prosedur atau proses yang salah itu kemudian keluar uang dari bank BUMN atau BUMD, maka itu bukan kerugian bisnis, melainkan kerugian keuangan negara," ujar Syakran saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum melalui konferensi video.

Manipulasi Dokumen Massal Demi Lahan Sawit

Skandal korupsi ini bermula pada 2022 saat Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) mengajukan pinjaman untuk membeli lahan sawit. Pengurus kelompok tani merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan sebagai tameng pemohon kredit dengan janji manis mendapatkan lahan sawit dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan bulanan.

Jaksa penuntut umum mendeteksi sejumlah pelanggaran berat dalam proses verifikasi administrasi nasabah yang meliputi:

  • * Domisili Tidak Sesuai: Banyak calon debitur yang tercatat tinggal di luar wilayah jangkauan layanan bank.
  • * Ketiadaan Dokumen Wajib: Pemohon tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat mutlak perbankan.
  • * Rekayasa Agunan: Dokumen pendukung dan agunan dibuat sepihak oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi syarat.

Walau dinilai tidak layak dan cacat prosedur, pengajuan tersebut tetap diloloskan dengan plafon Rp125 juta untuk setiap debitur hingga total dana yang mengalir keluar mencapai Rp14,625 miliar.

Hitungan Kerugian dan Daftar Terdakwa

Menurut Syakran, kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dan petunjuk teknis adalah batas tegas antara kegagalan bisnis komersial dengan kejahatan jabatan. Kerugian bisnis terjadi jika pegawai bank dinas untuk menjalin kerja sama namun gagal, asalkan seluruh bukti administrasi perjalanan dinasnya sah dan akurat.

Namun, dalam perkara Kupedes ini, total dana yang cair merupakan murni angka kerugian negara. Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, dan Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dana bersih yang masuk ke rekening penampung berjumlah Rp13.867.912.445.

Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis memimpin jalannya persidangan yang mendudukkan lima terdakwa sekaligus, yaitu:

  • Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Edi Mulyadi
  • Ketua Kelompok Tani MSKB, Waris
  • Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Wagiran
  • Pengawas Kelompok Tani MSKB, Sanito
  • Ketua KUD BM, Dwi Ristiono

Para terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan manipulasi data kolektif tersebut. ***