PEKANBARU – Empat bos Fikasa Group yang terjerat kasus investasi bodong yang merugikan nasabah hingga Rp 84,9 miliar, dihukum 14 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, yang dilaksanakan pada hari Selasa (29/3/2022) malam.

Empat orang bos Fikasa Group itu adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota.

Halim juga juga menjatuhkan  denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, terhadap seorang terdakwa lainnya, hakim juga sependapat dengan JPU baik soal penerapan pasal dan hukuman. Terdakwa tersebut adalah Maryani, Marketing PT WBN dan Direktur Utama PT TGP.

Oleh hakim dia divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Awal mula kasus ini sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun, dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Setelah dilaporkan, Mabes Polri pun ikut bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru. ***