
JAKARTA - Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini ditetapkan sebagai basis rujukan utama pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program lintas kementerian. Kebijakan pemanfaatan pangkalan data terintegrasi ini secara resmi diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola utama.
DTSEN dibentuk melalui penggabungan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Seluruh data administratif tersebut disinkronkan secara berkala dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pengertian Desil dan Pemeringkatan
Salah satu elemen informasi utama di dalam ekosistem DTSEN adalah desil. Pengelompokan ini membagi keluarga ke dalam 10 tingkatan berdasarkan posisi relatif kesejahteraannya. Desil 1 mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 merupakan kelompok teratas.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti memberikan penegasan bahwa desil murni merupakan alat pemeringkatan.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," urainya melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Metode Penilaian Kesejahteraan
Penentuan desil tidak berdiri sendiri dari satu variabel saja seperti besaran penghasilan bulanan atau kepemilikan kendaraan. BPS mengkalkulasi berbagai karakteristik secara bersamaan, meliputi kualitas perumahan, akses sumber air minum, jenis bahan bakar memasak, aset, konsumsi listrik, komposisi anggota keluarga, riwayat pendidikan, hingga status kesehatan dan disabilitas.
Seluruh elemen tersebut diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Pendekatan internasional ini digunakan untuk mengestimasi kesejahteraan keluarga ketika verifikasi pendapatan nominal sulit dilakukan secara kasatmata.
Mekanisme Pembaruan Data
DTSEN terus mengalami pemutakhiran berkelanjutan. Berdasarkan catatan per 10 Juli 2026, pangkalan data ini telah menghimpun 290,13 juta rekam individu dan 95,98 juta rekam keluarga. Pemutakhiran melibatkan hasil survei lapangan, pengecekan kementerian, serta laporan partisipatif masyarakat.
Bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian data identitas maupun profil ekonomi, pemerintah membuka ruang sanggah melalui portal resmi Cek Bansos, aplikasi SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan, maupun laman Cek DTSEN.***