
PEKANBARU - Kekhawatiran masyarakat akan kian terlindunginya perusahaan pembakar hutan semakin menjadi-jadi. Sikap Badan Restorasi Gambut (BRG) yang menetapkan status kebakaran hutan dan lahan termasuk dalam klasifikasi 'bencana alam', merupakan bukti keberpihakan yang nyata.
Provinsi Riau sebagai kawasan langganan bencana Karhutla ditambah terbanyak perusahaan konsesinya jelas merupakan daerah yang paling dirugikan. Dengan status ini perusahaan dan oknum-oknum pembakar hutan dan lahan dipastikan semakin mudah lolos dari jeratan hukum.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD/MPR) RI, Intsiawati Ayus, mengkritik sikap BRG tersebut. Intsiawati mempertanyakan penetapan status ini karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah meminta BRG menghilangkan klasifikasi itu sejak Oktober 2016 lalu.
Menurutnya, BRG harus menjelaskan secara transparan kepada publik sejauh mana dokumen atas renstra (rencana strategis) terkait penghapusan klasifikasi Karhutla direvisi sebagai bencana alam.
"Jika statusnya bencana alam, tentu tak ada lagi penegakan hukum. Pembakar akan kian merajalela," kata senator asal Riau ini, Jumat (3/2/2017).
Disampaikannya, selama Januari 2017 ini saja, berdasarkan kasus yang ditangani Polda Riau, tak kurang dari 60 Ha lahan sudah terbakar. Kondisi ini terjadi walaupun dalam musim penghujan.
Maka tidak menutup kemungkinan, kebakaran akan terus bertambah pada musim kemarau mendatang. Inilah yang membuat risau masyarakat Riau. Ketika kasus hukum dan upaya hukum mentah maka tindakan terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan menjadi lumpuh.
"Apalagi Riau ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu dari 7 Provinsi yang termasuk dalam KHG (kesatuan hidrolis gambut) dimana konsentrasi perlindungan pengelolaan ekosistem gambut menjadi prioritas. Tentu penetapan BRG bertentangan dengan kebijakan ini, " paparnya.
Baca Juga: Satgas Karhutla Bersatu, Gubernur Riau: Kita Nggak Main-main
Untuk itu, Ia mendesak agar Pemerintah melalui BRG segera menghapus Karhutla dari klasifikasi sebagai bencana alam. (rls)