
SIAK SRI INDRAPURA - Salahsatu kesalahan yang dilakukan oleh ketujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang ditangkap di Imigrasi Siak ialah menggunakan visa wisata untuk urusan pekerjaan.
"Jadi mereka ini di Siak karena ada urusan pekerjaan. Namun mereka menggunakan visa travel (wisata). Ini tentunya melanggar hukum karena menyalahgunakan visa," ungkap Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas II Siak, Ferry Firmansyah kepada GoRiau.com, Senin (29/2/2016) di ruang kerjanya.
Sambung Ferry, saat ditangkap ketujuh WNA sedang melakukan dokumentasi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada di Polres Siak. Menurut keterangan mereka, hasil dari dokumentasinya akan dipublikasikan ke website dan media online semacamnya.
"Mereka ini dipekerjakan oleh perusahaan di Jepang. Disini mereka bekerjasama dengan BRI dan Panassonic dalam proyek sonar cell yang memanfaatkan tenaga surya," ulasnya.
Ia pun menyayangkan pihak BRI yang tidak melapor kepada pihak Imigrasi Siak perihal kedatangan tujuh WNA tersebut. Apalagi ketujuh WNA tersebut tidak dilengkapi dokumen CH (Clearing House) dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Mereka harusnya mempunyai CH dari Kemenlu. Ini kan mereka melakukan pengambilan gambar dan pekerjaan," tutupnya. ***