
PEKANBARU, GORIAU.COM - Berambisi boleh saja, tapi tetap harus mengikuti aturan yang ada, jika tidak, ya seperti yang dialami beberapa calon anggota legislatif (Caleg) di Riau yang akhirnya dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau ke Satpol PP.
Mereka dilaporkan karena melanggar PKPU 15/2013 khususnya Pasal 17 ayat 1 hurup a yang menyatakan Alat Peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada jalan protokol.
''Ya kita sudah laporkan ke Satpol PP,'' ujar Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin melalui rilisnya yang diterima GoRiau.com, Minggu (9/3/2014).
Dari rilis yang disampaikannya terdapat nama-nama beken seperti ketua partai dan tokoh politik yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, tapi justru melakukan pelanggaran.
Dari partai Nasdem tercatat nama Iskandar Husin yang tak lain adalah ketua partai. Sementara dari PKS tercatat nama Khairul Anwar, PDIP justru tercatat nama Suryadi Khusaini yang juga Ketua PDIP Riau dan Kordias Pasaribu.
Sementara dari Golkar ada nama Ari Nugroho Arsadianto. Demokrat atas nama Sayyed Abu Bakar, Tengku Azwendi dan Hj Mukhniarty. PAN atas nama Sondia Warman dan Damayanti. PPP atas nama Aziz Zainal, Irma Suriani, dan Yurnalis. Gerindra juga ada nama Marwan Yohanes, Rita Zahara dan Mairizaldi. Sedangkan Calon DPD ada nama Arsadianto Rahman dan Desmianto.
''Ya kita sudah surati Satpol PP agar segera menertibkan, karena selain nama, foto-foto mereka juga kita lampirkan,'' tambah Edy. (rls)