PEKANBARU, GORIAU.COM - Baru menjadi calon anggota legislatif saja sudah bandel, akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Riau) melaporkan para caleg ke Satpol PP Riau. Laporan itu terkait masih banyaknya caleg yang melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin melalui rilisnya yang diterima GoRiau.com, Minggu (9/3/2014) mengatakan, mereka yang dilaporkan telah melanggar PKPU 15/2013.

Karena itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Riau ini meminta kepada Pemprov Riau Cq. Kasat Pol PP untuk bertindak tegas dengan menertibkan sejumlah Baliho Parpol dan Caleg yang masih juga melakukan Pelanggaran.

Menurut Edy, pelanggaran itu berupa pemasangn sejumlah Baliho dan Alat Peraga kampanye (APK) di jalan Protokol yangg jelas melanggar PKPU No 15/2013 khususnya Pasal 17 ayat 1 hurup a yang menyatakan Alat Peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada jalan protokol.

Hal ini didasarkan pada SK KPU Kota Pekanbaru No 140 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang telah menetapkan nama-nama jalan protokol di Pekanbaru, yaitu Jalan Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Pattimura, Sudirman, Diponegoro, Tambusai, Jalan Riau, Kaharuddin Nasution, Hangtuah, Imam Munandar dan Ahmad Yani.

Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau itu dikirim pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2013 dengan No Surat :072/Bawaslu Riau/III/ 2014. Surat ditembuskan ke Bawaslu RI, Kapolda Riau, Ketua Parpol se-Riau dan media massa.

Edy Syarifuddin berharap agar APK itu secepatnya diteribkan agar tidak timbul kesan adanya pembiaran dan kesan bersikap tidak adil terhadap peserta Pemilu di Riau. ''Kita memiliki dasar kuat dan siap menunjukkan alamat dan alasan kenapa harus di tertibkan,'' tutup Edy. (rls)