PEKANBARU - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merilis daftar 8 perusahaan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Grup (First Resource) yang diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

Diduga kuat perusahaan sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai 75.378 hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha (HGU) dengan total luas 47.479 hektar.

Adapun delapan perusahaan temuan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Kamis (30/6/2022), antara lain PT Ciliandra Perkasa (6.627 hektar) berada di Kabupaten Kampar, PT Perdana Inti Sawit Perkasa (34.390 hektar) berada di Kabupaten Rokan Hulu, PT Surya Inti Sari Raya (3.291 hektar) berada di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru serta PT Subur Arum Makmur (12.090 hektar) terdapat di Kabupaten Kampar.

Selain itu, juga PT Murini Wood Indah Industri (2.767 hektar) di Kecamatan Mandau Bengkalis, PT Meridan Sejati Surya Plantation (6.852 hektar) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, PT Priatama Riau (435 hektar) di Kabupaten Rokan Hulu dan PT Gerbang Sawit Indah (8.951 hektar) di Kabupaten Rokan Hulu.

CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di negeri ini. Di antaranya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-ndang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.

"Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka tidak membalasnya," ungkap Yusri.

Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***